Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk jalan nasional; b. gubernur, untuk jalan provinsi; c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. walikota, untuk jalan kota. (2) Penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan nasional dengan jalan provinsi, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan nasional dengan jalan kabupaten dan jalan desa, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan nasional dengan jalan kota, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (6) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan provinsi dengan jalan kabupaten dan jalan desa, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur. (7) Dalam hal terjadi perpotongan antara jalan provinsi dengan jalan kota, penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur.
Koreksi Anda