Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas meliputi kegiatan: a. penempatan dan pemasangan; b. pemeliharaan; dan c. penghapusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Pasal.id