Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Pengaturan waktu siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. makroskopis, meliputi:
1. volume lalu lintas yang menuju kaki simpang;
2. volume lalu lintas yang meninggalkan kaki simpang;
3. kapasitas pendekat masing-masing kaki simpang bagi lalu lintas yang mendekati kaki simpang dan yang menjauhi kaki simpang;
4. komposisi lalu lintas kendaraan dan Pejalan Kaki;
5. variasi lalu lintas periodik dan insidentil;
6. distribusi arah pergerakan lalu lintas;
7. tundaaan dan antrian;
8. kecepatan; dan
9. pengaturan arus lalu lintas.
b. mikroskopis, meliputi:
1. tundaan lalu lintas;
2. konflik lalu lintas; dan
3. percepatan lalu lintas.
Koreksi Anda
