Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Waktu siklus tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa rencana siklus yang tetap dan paling sedikit memiliki 8 (delapan) rencana siklus.
Koreksi Anda
