Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu dua warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tersusun secara vertikal dengan: a. lampu berwarna merah di bagian atas; dan b. lampu berwarna hijau di bagian bawah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Pasal.id