Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipergunakan untuk mengatur Kendaraan.
(2) Lampu tiga warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari lampu berwarna merah, kuning, dan hijau.
(3) Lampu berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menyatakan Kendaraan harus berhenti dan tidak boleh melewati marka melintang yang berfungsi sebagai garis henti.
(4) Lampu berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan peringatan bagi pengemudi:
a. lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti; dan
b. lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk bergerak.
(5) Lampu berwarna hijau sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyatakan Kendaraan berjalan.
Koreksi Anda
