Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dipasang: a. alat pendeteksi kendaraan; b. kamera; c. Display Information System (DIS); dan/atau d. peralatan teknologi informasi untuk kepentingan lalu lintas. (2) Display Information System (DIS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki nilai koefisien iluminasi paling kecil 30 (tiga puluh) milicandela per meter persegi dan paling besar 70 (tujuh puluh) milicandela per meter persegi. (3) Peralatan teknologi informasi untuk kepentingan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memiliki sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Pasal.id