Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d berupa: a. komponen elektronika aktif dan pasif; b. papan sirkuit tercetak (PCB) dan elektronika penuh; dan c. rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5 (lima) sampai dengan 70 (tujuh puluh) derajat celcius dengan kelembapan nisbi maksimum 95 (sembilan puluh lima) per seratus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Pasal.id