Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Perangkat kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d berupa:
a. komponen elektronika aktif dan pasif;
b. papan sirkuit tercetak (PCB) dan elektronika penuh; dan
c. rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5 (lima) sampai dengan 70 (tujuh puluh) derajat celcius dengan kelembapan nisbi maksimum 95 (sembilan puluh lima) per seratus.
Koreksi Anda
