Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bangunan konstruksi pondasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c berupa: a. bangunan konstruksi pondasi cor di tempat (cast in situ); dan/atau b. bangunan konstruksi pondasi cor di luar (back casting).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Pasal.id