Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Armatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian samping kanan atau kiri sebelah bawah. (2) Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Pasal.id