Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen utama Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Luminer; b. tiang penyangga; c. bangunan konstruksi pondasi; d. perangkat kendali; dan e. kabel instalasi.
Koreksi Anda