Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, perpindahan intra-dan/atau
antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda transportasi.
3. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
4. Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
5. Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang selanjutnya disingkat RIPN adalah pengaturan ruang Kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan.
6. Rencana Induk Pelabuhan yang selanjutnya disingkat RIP adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
7. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
8. Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari
pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
9. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disingkat TUKS adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
10. Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
11. Daerah Lingkungan Kepentingan yang disebut DLKp adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
12. Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di Pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan Pelayaran lainnya.
13. Wilayah Tertentu di Daratan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan adalah wilayah daratan yang digunakan untuk konsolidasi muatan, penumpukan atau pergudangan, serta fungsi kepelabuhanan lain yang terkait bongkat muat barang.
14. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
15. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
16. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi.
17. Konsesi adalah pemberian hak oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
18. Pendapatan Konsesi adalah pendapatan yang diterima oleh Penyelenggara Pelabuhan akibat pemberian hak yang diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
19. Kerja Sama Bentuk Lainnya adalah kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan dalam kegiatan pengusahaan di pelabuhan selain berupa Konsesi antara lain berupa Kerja Sama Pemanfaatan, Persewaan, Kontrak Manajemen, dan Kerja Sama Operasi.
20. Kerja Sama adalah kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan, badan usaha lainnya atau orang perorangan warga negara INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
21. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pengoperasian Barang Milik Negara berupa fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
22. Perjanjian Konsesi adalah perjanjian tertulis antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan dalam kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dikonsesikan.
23. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing
berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial proyek Kerja Sama.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
(1) Tata Cara pemberian Konsesi melalui penugasan/penunjukan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dengan mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk diteruskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan:
a. kajian kelayakan Konsesi yang terdiri dari:
1. aspek teknis;
2. aspek finansial dan komersial; dan
3. aspek lingkungan.
b. surat pernyataan bermaterai mengenai kesediaan penyerahan hak atas lahan kepada Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan kajian kelayakan Konsesi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Direktur Jenderal melalui Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan hasil evaluasi dan melanjutkan permohonan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat.
(5) Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri untuk diberikan persetujuan penugasan/penunjukan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan jasa Kepelabuhanan.
(9) Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapat penugasan/penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melakukan penandatangan Perjanjian Konsesi dengan Penyelenggara pelabuhan.
(10) Badan Usaha Pelabuhan yang telah melakukan penandatangan Perjanjian Konsesi mengajukan perizinan berusaha pembangunan/pengembangan dan pengoperasian Pelabuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tata Cara pemberian Konsesi melalui penugasan/penunjukan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dengan mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk diteruskan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan:
a. kajian kelayakan Konsesi yang terdiri dari:
1. aspek teknis;
2. aspek finansial dan komersial; dan
3. aspek lingkungan.
b. surat pernyataan bermaterai mengenai kesediaan penyerahan hak atas lahan kepada Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Direktur Jenderal melakukan penilaian dan menyampaikan hasil penilaian terhadap pemenuhan kajian kelayakan Konsesi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Direktur Jenderal melalui Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan hasil evaluasi dan melanjutkan permohonan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setempat.
(5) Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan telah terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri untuk diberikan persetujuan penugasan/penunjukan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan jasa Kepelabuhanan.
(9) Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapat penugasan/penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melakukan penandatangan Perjanjian Konsesi dengan Penyelenggara pelabuhan.
(10) Badan Usaha Pelabuhan yang telah melakukan penandatangan Perjanjian Konsesi mengajukan perizinan berusaha pembangunan/pengembangan dan pengoperasian Pelabuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.