Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan bahan dan pembuatan Alat Penerangan Jalan dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda