Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
Penyediaan bahan dan pembuatan Alat Penerangan Jalan dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
