Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda