Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidental. (2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika ditemukan adanya kerusakan pada Alat Penerangan Jalan.
Koreksi Anda