Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan secara:
a. berkala; dan
b. insidental.
(2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika ditemukan adanya kerusakan pada Alat Penerangan Jalan.
Koreksi Anda
