Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan setiap instalasi Alat Penerangan Jalan sebelum dipasang dan dioperasikan wajib memiliki sertifïkat laik operasi. (2) Sertifïkat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda