Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan pada:
a. jaringan Jalan, meliputi:
1. Jalan bebas hambatan;
2. Jalan arteri;
3. Jalan kolektor;
4. Jalan lokal; dan
5. Jalan lingkungan.
b. pertemuan Jalan, meliputi:
1. persimpangan Jalan dan/atau bundaran; dan
2. perlintasan sebidang Jalan dengan jalur kereta api.
c. perlengkapan Jalan, meliputi:
1. pulau lalu lintas;
2. jalur perhentian darurat;
3. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan, meliputi:
a) jalur khusus angkutan umum;
b) jalur sepeda motor;
c) jalur kendaraan tidak bermotor; dan d) tempat istirahat.
4. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan Jalan, meliputi:
a) trotoar; dan
b) lajur sepeda.
d. bangunan pelengkap Jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas, meliputi:
1. lintas atas;
2. lintas bawah; dan
3. Jalan layang.
e. bangunan penghubung Jalan yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas, meliputi:
1. jembatan; dan
2. terowongan.
(2) Penempatan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan:
a. fungsi jaringan Jalan;
b. geometri Jalan;
c. situasi arus lalu lintas;
d. keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan; dan
e. perlengkapan Jalan terpasang.
(3) Dalam hal tidak tersedianya ruang untuk penempatan dan pemasangan tiang dan/atau bangunan pondasi, Alat Penerangan Jalan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang pada:
a. dinding tembok;
b. kaki jembatan;
c. bagian jembatan layang; dan
d. tiang bangunan utilitas.
Koreksi Anda
