Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
a. teknologi pencahayaan;
b. sistem jaringan Jalan;
c. geometri Jalan;
d. fungsi Jalan;
e. jenis perkerasan Jalan;
f. kelengkapan bagian konstruksi Jalan;
g. situasi arus lalu lintas;
h. keselamatan lalu lintas; dan
i. tata guna lahan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipedomani dalam proses pengadaan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan serta disusun dalam bentuk dokumen data dukung.
(3) Dokumen data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. spesifikasi teknis;
b. daftar, merek, dan nomor seri komponen;
c. detail gambar teknis lengkap;
d. posisi koordinat global; dan
e. buku petunjuk penggunaan (manual book).
(4) Ketentuan mengenai penyusunan dokumen data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
