Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
b. menggunakan penyedia barang/jasa nasional;
c. wajib mencantumkan persyaratan penggunaan standar nasional INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan
d. besaran penggunaan komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
