Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a didelegasikan kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk Jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk Jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Penyelenggaraan Alat Penerangan Jalan oleh gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
