Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Komponen utama Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi spesifikasi teknis yang meliputi:
a. pondasi dan tiang;
b. sumber tenaga;
c. jenis arus listrik;
d. waktu operasi;
e. daya cadangan operasi;
f. tinggi pemasangan Luminer;
g. jenis lampu;
h. umur teknis lampu;
i. umur operasi lampu;
j. umur pemeliharaan lampu;
k. proteksi operasi;
l. kabel kelistrikan;
m. pabrikasi bahan/konstruksi; dan/atau
n. rumah lampu atau armature.
(2) Pemenuhan spesifikasi teknis komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan lokasi pemasangan.
Koreksi Anda
