Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan berdasarkan: a. jenis lampu; b. catu daya; c. kuat pencahayaan; dan d. sistem pengoperasian. (2) Jenis lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Light-Emitting Diode (LED); b. lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp; c. lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low- pressure discharge lamp; atau d. lampu lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi. (3) Catu daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. listrik mandiri; dan b. listrik tersuplai atau konvensional. (4) Kuat pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pencahayaan tetap; dan b. pencahayaan adaptif. (5) Sistem pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. otonom; dan/atau b. interkoneksi.
Koreksi Anda