Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Alat Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan berdasarkan:
a. jenis lampu;
b. catu daya;
c. kuat pencahayaan; dan
d. sistem pengoperasian.
(2) Jenis lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Light-Emitting Diode (LED);
b. lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp;
c. lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low- pressure discharge lamp; atau
d. lampu lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
(3) Catu daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. listrik mandiri; dan
b. listrik tersuplai atau konvensional.
(4) Kuat pencahayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. pencahayaan tetap; dan
b. pencahayaan adaptif.
(5) Sistem pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. otonom; dan/atau
b. interkoneksi.
Koreksi Anda
