Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-47 Tahun 2023 tentang ALAT PENERANGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat Penerangan Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen utama yang terdiri atas: a. bangunan konstruksi; b. catu daya; c. Luminer; d. peralatan kontrol; dan e. peralatan proteksi. (3) Komponen utama Alat Penerangan Jalan berupa bangunan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. memiliki kemampuan untuk menopang beban konstruksi Alat Penerangan Jalan; b. dapat digunakan sebagai tempat penambat perlengkapan Jalan lain selama tidak mengurangi dan/atau mengganggu fungsinya; dan c. tidak diperbolehkan sebagai media untuk menempatkan papan iklan atau keperluan komersial lain yang dapat mengurangi fungsinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. (4) Komponen utama Alat Penerangan Jalan berupa catu daya, Luminer, peralatan kontrol, dan peralatan proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e merupakan peralatan, piranti, atau perangkat elektronik yang digunakan untuk instalasi atau distribusi kelistrikan harus menggunakan Peralatan Hemat Energi. (5) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. memberikan perlindungan keselamatan terhadap manusia serta makhluk hidup lain, seperti hewan ternak atau binatang liar, termasuk terhadap peralatan itu sendiri; dan b. menghasilkan kualitas dan kuantitas pencahayaan untuk keamanan, keselamatan, dan kenyamanan ruang lalu lintas serta ruang pejalan kaki.
Koreksi Anda