PERSYARATAN MANAJEMEN KESELAMATAN DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
(2) Pemenuhan persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan.
Jenis dan ukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. kapal penumpang, termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi semua ukuran;
b. kapal tangki minyak, kapal tangki pengangkut bahan kimia, dan kapal pengangkut gas dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); dan
c. kapal barang lainnya, kapal barang kecepatan tinggi, kapal pengangkut curah, kapal ikan, unit pengeboran lepas pantai yang bergerak (Mobile Offshore Drilling Unit), dan unit penampungan/produksi terapung (Floating Storage Unit and Off- loading/Floating Production Storage and Off-loading Facilities) termasuk tongkang berawak dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage).
(1) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi sertifikat.
(2) Pemenuhan persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. manajemen keselamatan untuk perusahaan; dan
b. manajemen keselamatan untuk kapal.
(3) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan; dan
b. Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(5) Bentuk dan format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format Contoh 2 dan Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) dan asli Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) wajib ditempatkan di atas kapal.
Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. sistem manajemen keselamatan perusahaan; dan
b. sistem manajemen keselamatan kapal.
Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan untuk:
a. menyediakan tata kerja yang praktis dalam pengoperasian kapal dengan aman dan lingkungan kerja yang aman;
b. menilai semua identifikasi resiko terhadap kapal, personil, lingkungan, dan menentukan aksi pencegahannya; dan
c. meningkatkan keterampilan personil di darat dan di kapal di bidang manajemen keselamatan secara terus-menerus, termasuk kesiapan menghadapi situasi darurat terkait keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Sistem manajemen keselamatan harus menjamin:
a. terpenuhinya peraturan dan aturan yang diwajibkan; dan
b. koda, petunjuk, dan standar yang direkomendasikan oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO), Pemerintah, Badan Klasifikasi, serta Organisasi Industri Maritim yang berlaku ikut dipertimbangkan.
Setiap perusahaan harus mengembangkan, melaksanakan, dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang mencakup fungsi yang dipersyaratkan meliputi:
a. kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan;
b. tanggung jawab dan wewenang perusahaan;
c. personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA);
d. tanggung jawab dan wewenang Nakhoda;
e. sumber daya dan personil;
f. pengoperasian kapal;
g. kesiapan keadaan darurat;
h. pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian, kecelakaan, dan kejadian berbahaya;
i. perawatan kapal dan perlengkapannya;
j. dokumentasi; dan
k. audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan.
Untuk memenuhi persyaratan kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, perusahaan wajib:
a. membuat kebijakan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan untuk mencapai tujuan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. menjamin bahwa kebijakan dilaksanakan dan dipertahankan di seluruh jajaran organisasi di darat maupun di kapal.
(1) Untuk memenuhi tanggung jawab dan wewenang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, perusahaan wajib:
a. MENETAPKAN dan mendokumentasikan tanggung jawab, wewenang, dan hubungan antarpersonil yang mengelola, melaksanakan, dan memeriksa pekerjaan yang berkaitan serta berpengaruh terhadap keselamatan dan pencegahan pencemaran; dan
b. bertanggung jawab untuk menjamin tersedianya sumber daya dan dukungan yang memadai agar personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) dapat melaksanakan tugasnya.
(2) Apabila perusahaan yang bertanggung jawab mengoperasikan kapal bukan pemilik maka pemilik kapal harus melaporkan kepada Direktur Jenderal:
a. data kapal;
b. nama lengkap dan rincian mengenai perusahaan yang mengoperasikan kapal; dan
c. perjanjian antara pemilik kapal dan perusahaan yang mengoperasikan kapal.
(1) Untuk memenuhi personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, perusahaan wajib menunjuk seorang atau beberapa orang personil darat yang dapat berhubungan langsung dengan pejabat tertinggi di perusahaan.
(2) Tanggung jawab dan wewenang personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencakup:
a. pengawasan aspek keselamatan dan pencegahan pencemaran dalam operasional setiap kapal; dan
b. menjamin tersedianya sumber daya dan dukungan dari perusahaan yang memadai sebagaimana disyaratkan.
(1) Untuk memenuhi tanggung jawab dan wewenang Nakhoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, perusahaan harus dengan jelas MENETAPKAN dan mendokumentasikan tanggung jawab dan wewenang Nakhoda.
(2) Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan kebijakan perusahaan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan;
b. memotivasi Anak Buah Kapal dalam menerapkan kebijakan tersebut;
c. memberikan perintah dan instruksi yang tepat secara jelas dan mudah;
d. memeriksa persyaratan yang ditetapkan agar diperhatikan; dan
e. mengkaji ulang secara periodik pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan melaporkan kekurangannya kepada personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/DPA) oleh perusahaan.
(1) Untuk memenuhi sumber daya dan personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, perusahaan wajib menjamin bahwa Nakhoda:
a. memenuhi syarat untuk menjadi pemimpin kapal sesuai ketentuan yang berlaku;
b. memahami sepenuhnya sistem manajemen keselamatan perusahaan; dan
c. diberi dukungan yang diperlukan sehingga tugas Nakhoda dapat dilaksanakan dengan aman.
(2) Perusahaan wajib menjamin bahwa tiap kapal diawaki oleh Anak Buah Kapal yang memenuhi syarat, bersertifikat, dan sehat secara medis sesuai dengan persyaratan nasional atau internasional.
(3) Perusahaan wajib MENETAPKAN prosedur untuk memastikan bahwa personil baru dan personil yang dialihkan pada jabatan baru yang terkait dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan diberikan pengenalan yang cukup dengan tugasnya serta petunjuk yang penting untuk diberikan sebelum berlayar wajib diidentifikasi, didokumentasikan, dan diberikan.
(4) Perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh personil yang terlibat dalam sistem manajemen keselamatan perusahaan memiliki pemahaman yang memadai mengenai peraturan, koda, dan pedoman.
(5) Perusahaan wajib MENETAPKAN dan mempertahankan prosedur untuk mengidentifikasi setiap pelatihan yang mungkin diperlukan untuk mendukung sistem manajemen keselamatan dan menjamin bahwa pelatihan demikian diberikan kepada seluruh personil yang bersangkutan.
(6) Perusahaan wajib menyusun prosedur yang mengatur agar personil kapal menerima informasi yang berkaitan dengan sistem manajemen keselamatan kapal dalam bahasa kerja atau bahasa yang dimengerti oleh personil kapal.
(7) Perusahaan wajib menjamin bahwa personil kapal mampu berkomunikasi secara efektif dalam melaksanakan tugasnya.
(1) Untuk memenuhi pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, perusahaan wajib MENETAPKAN prosedur untuk menyiapkan rencana dan petunjuk pengoperasian termasuk daftar periksa (checklist) untuk pengoperasian utama kapal mengenai keselamatan personil, kapal, dan perlindungan lingkungan.
(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada awak kapal untuk dilaksanakan.
(1) Untuk memenuhi kesiapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, perusahaan wajib
mengidentifikasi situasi darurat yang potensial di atas kapal dan MENETAPKAN prosedur untuk merespon situasi darurat.
(2) Untuk melaksanakan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan wajib menyusun program latihan dan melakukan pelatihan untuk kesiapan tindakan darurat.
(3) Sistem manajemen keselamatan wajib disediakan oleh perusahaan untuk menjamin bahwa organisasi perusahaan dapat tanggap setiap saat atas kemungkinan bahaya, kecelakaan, dan keadaan darurat yang terjadi pada armada kapalnya.
(1) Untuk memenuhi persyaratan pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian, kecelakaan, dan kejadian berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, sistem manajemen keselamatan wajib mencakup prosedur yang memastikan bahwa ketidaksesuaian, kecelakaan, dan keadaan berbahaya dilaporkan kepada perusahaan, diselidiki, dan dianalisa dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan pencegahan pencemaran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib MENETAPKAN prosedur penerapan tindakan perbaikan termasuk tindakan pencegahan agar tidak terulang.
(1) Untuk memenuhi persyaratan perawatan kapal dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i, perusahaan wajib MENETAPKAN prosedur untuk memastikan bahwa kapal dirawat sesuai dengan ketentuan peraturan terkait dan dengan persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh perusahaan.
(2) Dalam memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan wajib memastikan bahwa:
a. pemeriksaan dilakukan pada tenggang waktu yang tepat;
b. setiap ketidaksesuaian dilaporkan beserta penyebabnya jika diketahui;
c. dilakukan tindakan perbaikan yang tepat; dan
d. dicatat dan didokumentasikan.
(3) Perusahaan wajib MENETAPKAN dan mengatur prosedur dalam sistem manajemen keselamatan meliputi:
a. identifikasi sistem teknis dan perlengkapan yang secara tiba- tiba mengalami kegagalan yang mengakibatkan situasi berbahaya; dan
b. langkah-langkah khusus terhadap kehandalan perlengkapan atau sistemnya dan harus berupa pengujian secara berkala dari perlengkapan atau sistem teknis cadangan yang tidak digunakan secara terus-menerus.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maupun langkah-langkah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus terintegrasi dengan program perawatan rutin operasional kapal.
(1) Untuk memenuhi persyaratan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j, perusahaan wajib MENETAPKAN dan menyelenggarakan prosedur untuk mengendalikan seluruh dokumen dan data yang berkaitan dengan sistem manajemen keselamatan.
(2) Perusahaan wajib menjamin bahwa:
a. dokumen yang berlaku tersedia di semua lokasi tertentu;
b. perubahan pada dokumen ditinjau ulang dan disahkan oleh personil yang berwenang; dan
c. dokumen yang tidak berlaku lagi segera diganti.
(3) Dokumen yang digunakan untuk menjelaskan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dapat dijadikan acuan sebagai Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS Manual) dan dibuat dalam bentuk yang efektif dan wajib berada di setiap kapal.
(1) Untuk memenuhi persyaratan audit, tinjauan ulang, dan evaluasi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k, perusahaan wajib menyusun program dan melaksanakan internal audit keselamatan di kapal dan di perusahaan dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk memverifikasi, meninjau ulang, dan mengevaluasi kegiatan keselamatan dan pencegahan pencemaran sesuai dengan sistem manajemen keselamatan.
(2) Perusahaan secara berkala wajib mengevaluasi efektifitas dari sistem manajemen keselamatan dan bila diperlukan meninjau ulang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.
(3) Audit dan tindakan perbaikan wajib dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
(4) Personil yang melaksanakan audit wajib independen terhadap lingkup bidang yang diaudit, kecuali jika hal ini tidak dapat dihindari dikarenakan ukuran dan sifat perusahaan.
(5) Hasil audit dan tinjauan ulang wajib mendapatkan perhatian dari personil yang bertanggung jawab di bidang yang bersangkutan dan harus segera melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian yang ditemukan.