Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor pm-44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-44 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 92 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa tarif angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023, kecuali Kota Bogor.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ttd.
ASEP N. MULYANA
Koreksi Anda
