Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT.
Pelayaran Nasional INDONESIA(Persero) yang sekarang menjadi PerusahaanPerseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA sebagai pelaksana Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut (Public Service Obligation/PSO).
2. Pelaksana Angkutan Laut Nasional adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional INDONESIA yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintahuntuk membiayai penyelenggaraan penugasan Kewajiban Pelayanan Publik/Public ServiceObligation (PSO) bidang angkutan lautpenumpang kelas ekonomi yang besarnyaadalah selisih antara biaya produksi dan tarifyang ditetapkan Pemerintah dan atauPemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Biaya Pokok Penjualan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan LautDalam Negeri adalah semua biaya yangseharusnya dibebankan untuk penyelenggaraan pelayanan publik angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri ditambah keuntungan dan pajak penghasilan untuk setiap trip/voyage.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut