Pasal 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
(2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala.