Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41A

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 39 TAHUN 2019 TENTANG TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Bandar Udara Domestik untuk dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diajukan kepada Menteri berdasarkan permohonan dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, untuk kepentingan kenegaraan; b. kementerian atau lembaga di lingkup pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, untuk kepentingan kegiatan atau acara yang bersifat internasional; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, untuk kepentingan embarkasi dan debarkasi haji; d. kementerian atau lembaga di lingkup pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, untuk kepentingan menunjang pertumbuhan ekonomi nasional; atau e. badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat rekomendasi dari: a. kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan; b. kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian; dan c. kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kekarantinaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus diusulkan paling lama 2 (dua) bulan sebelum rencana pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda