Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 39 TAHUN 2019 TENTANG TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan tertentu, Bandar Udara Domestik dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri.
(2) Kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kenegaraan;
b. kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c. embarkasi dan debarkasi haji;
d. menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan;
atau
e. penanganan bencana.
(3) Kepentingan kenegaraan sebagaimana dimaksud
-
- pada ayat (2) huruf a, harus memiliki kriteria:
a. dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat yang ditetapkan oleh PRESIDEN; atau
b. diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(4) Kepentingan kegiatan atau acara yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa:
a. pelaksanaan pertemuan atau sidang yang berskala internasional;
b. pelaksanaan lomba berskala internasional;
c. festival kebudayaan yang berskala internasional; atau
d. kegiatan keagamaan yang berskala internasional.
(5) Kepentingan embarkasi dan debarkasi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(6) Kepentingan menunjang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa:
a. industri pariwisata, dengan ketentuan disertai dengan kajian berupa potensi wisatawan mencanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000 (seratus ribu) wisatawan mancanegara per tahun yang dibuktikan dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata; atau
b. industri perdagangan dengan ketentuan disertai dengan kajian potensi industri dan/atau perdagangan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(7) Kepentingan penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa:
a. bencana alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan/atau tanah longsor;
b. bencana nonalam berupa epidemi atau wabah penyakit;
c. bencana sosial berupa konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror; dan/atau
d. kondisi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
4. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 41A, Pasal 41B, dan Pasal 41C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
