Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 39 TAHUN 2019 TENTANG TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perubahan penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional ditetapkan oleh Menteri.
(2) Usulan perubahan penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara Bandar Udara.
(3) Pengusulan perubahan penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri disertai dengan:
a. pertimbangan dari menteri yang membidangi pertahanan dan keamanan;
b. surat rekomendasi dari:
1. menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan;
2. menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian; dan
3. menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kekarantinaan,
-
dalam rangka penempatan unit kerja dan personel; dan
c. kajian penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional yang meliputi:
1. potensi angkutan udara dalam dan luar negeri yang disertai dengan target angkutan udara luar negeri;
2. data sebaran Bandar Udara Internasional yang meliputi:
a) lokasi Bandar Udara dengan Bandar Udara di negara lain yang terdekat;
b) lokasi Bandar Udara dengan Bandar Udara Internasional yang telah ada;
dan c) jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke atau dari Bandar Udara Internasional di sekitarnya; dan
3. data keterkaitan intra dan antarmoda yang berupa kajian mengenai:
a) keterkaitan dengan moda udara untuk aksesibilitas ke atau dari Bandar Udara ke atau dari kota lain;
b) keterkaitan dengan moda darat atau kereta api untuk aksesibilitas ke atau dari Bandar Udara ke atau dari kota lain; dan/atau c) keterkaitan dengan moda laut atau sungai untuk aksesibilitas ke atau dari Bandar Udara ke atau dari kota lain.
(4) Bandar Udara Domestik yang berubah menjadi Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
3. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
