Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 39 TAHUN 2019 TENTANG TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan. (2) Dalam MENETAPKAN Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan pemangku kepentingan terkait. 2. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda