Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 39 TAHUN 2019 TENTANG TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 594) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda