Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus mendapat pertimbangan teknis terlebih dahulu dari: a. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe A; dan b. gubernur untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe B. (2) Dalam hal Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe C ditetapkan langsung oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda