Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1)
Pelabuhan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus mendapat pertimbangan teknis terlebih dahulu dari:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe A; dan
b. gubernur untuk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe B.
(2) Dalam hal Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau Tipe C ditetapkan langsung oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
