Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelabuhan Sungai dan Danau wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau dengan berpedoman pada: a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; c. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan; e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan f. keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. (3) Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun; b. jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun; dan c. jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda