Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e angka 2 harus memperhatikan:
a. produk domestik regional bruto;
b. aktivitas/perdagangan dan industri yang ada serta prediksi di masa mendatang;
c. perkembangan aktivitas volume barang dan penumpang;
d. kontribusi pada peningkatan taraf hidup penduduk; dan
e. perhitungan ekonomis/finansial.
Koreksi Anda
