Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e angka 2 harus memperhatikan: a. produk domestik regional bruto; b. aktivitas/perdagangan dan industri yang ada serta prediksi di masa mendatang; c. perkembangan aktivitas volume barang dan penumpang; d. kontribusi pada peningkatan taraf hidup penduduk; dan e. perhitungan ekonomis/finansial.
Koreksi Anda