Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(2) Penetapan lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau serta DLKr dan DLKp Pelabuhan.
(3) Penetapan lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. titik koordinat geografis lokasi Pelabuhan;
b. nama lokasi Pelabuhan; dan
c. letak wilayah administratif.
Koreksi Anda
