Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disusun dengan berpedoman pada:
a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional;
b. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya;
c. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
d. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;
e. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional;
f. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu;
g. jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau
h. jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.
Koreksi Anda
