Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disusun dengan berpedoman pada: a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar nasional dan/atau internasional; b. memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan lainnya; c. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang; d. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; e. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional; f. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu; g. jaringan jalan yang dihubungkan; dan/atau h. jaringan jalur kereta api yang dihubungkan.
Koreksi Anda