Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 secara hierarki pelayanan Angkutan Sungai dan Danau terdiri atas:
a. Pelabuhan Sungai dan Danau yang digunakan untuk melayani Angkutan Sungai dan Danau; dan/atau
b. Pelabuhan Sungai dan Danau yang melayani Angkutan Penyeberangan:
1. antarprovinsi dan/atau antarnegara
2. antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
dan/atau
3. dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
