Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pelabuhan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa Kepelabuhanan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arus kunjungan kapal; b. frekuensi angkutan; c. volume angkutan penumpang dan kendaraan; d. kinerja operasional; dan e. kinerja peralatan dan fasilitas. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam rangka pemenuhan standar kinerja operasional Pelabuhan.
Koreksi Anda