Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Pelabuhan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa Kepelabuhanan kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arus kunjungan kapal;
b. frekuensi angkutan;
c. volume angkutan penumpang dan kendaraan;
d. kinerja operasional; dan
e. kinerja peralatan dan fasilitas.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam rangka pemenuhan standar kinerja operasional Pelabuhan.
Koreksi Anda
