Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan wajib:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas Pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas Pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
