Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan wajib: a. menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas Pelabuhan; b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah; c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas Pelabuhan yang dioperasikan; d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan; e. memelihara kelestarian lingkungan; f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Koreksi Anda