Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam kegiatan usahanya wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda