Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam kegiatan usahanya wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
