Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan di dalam DLKr sisi darat yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, harus mendapatkan persetujuan dari penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau.
Koreksi Anda
