Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan di dalam DLKr sisi darat yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, harus mendapatkan persetujuan dari penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau.
Koreksi Anda