Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang akan melakukan penyediaan dan/atau pelayanan kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang belum diusahakan harus bekerjasama dengan penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk penyewaan:
a. lahan;
b. gedung; dan/atau
c. area komersial.
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
