Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa kapal, penumpang, barang, dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan:
a. jasa dermaga untuk bertambat;
b. pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang;
e. jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
f. jasa terminal dan ro-ro;
g. jasa bongkar muat barang;
h. pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. jasa penundaan kapal.
(2) Jasa penundaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan kegiatan jasa kapal tunda yang dilaksanakan pada kondisi tertentu.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. cuaca ekstrim;
b. kebakaran;
c. kapal kandas;
d. kerusakan mesin; atau
e. kecelakaan kapal.
(4) Kegiatan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Koreksi Anda
