Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. pelayanan jasa kapal; b. pelayanan jasa penumpang; c. pelayanan jasa barang; d. pelayanan jasa kendaraan; dan e. pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya dengan Kepelabuhanan.
Koreksi Anda