Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. pelayanan jasa kapal;
b. pelayanan jasa penumpang;
c. pelayanan jasa barang;
d. pelayanan jasa kendaraan; dan
e. pelayanan kegiatan jasa terkait lainnya dengan Kepelabuhanan.
Koreksi Anda
