Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan Pelabuhan; b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, tempat berlabuh, dan jaringan jalan; c. menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran; d. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan; e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan; f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau, DLKr Pelabuhan Sungai dan Danau, dan DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau; g. menjamin kelancaran arus penumpang, barang, dan kendaraan; h. pelaksanaan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa Pelabuhan Sungai dan Danau; i. pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal; j. pelaksanaan pengawasan bongkar muat barang, kendaraan, dan naik turun penumpang, serta jadwal docking kapal; dan k. mengatur lalu lintas pergerakan kapal Angkutan Sungai dan Danau dan Angkutan Penyeberangan di sungai dan danau. (2) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan konsesi atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi atau kerja sama bentuk lainnya. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi anggaran pemerintah pada tahun anggaran berjalan tidak tersedia untuk pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan. (4) Untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, UPTD dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban Pelabuhan. (5) Pembentukan unit keamanan dan ketertiban di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh UPTD bersama-sama dengan Syahbandar di Pelabuhan setempat. (6) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, UPTD dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di Pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. (7) Pelaksanaan penjaminan kelancaran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi tata cara muat barang di atas kendaraan. (8) Pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i memuat trayek/lintas yang dilayani.
Koreksi Anda