Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPTD atau KSOPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan Pelabuhan; b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, tempat berlabuh, dan jaringan jalan; c. menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran; d. menjamin keamanan dan ketertiban di Pelabuhan; e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan; f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau, DLKr Pelabuhan Sungai dan Danau, dan DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau; g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh pemerintah pusat, serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh BPTD atau KSOPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menjamin kelancaran arus penumpang, barang, dan kendaraan; i. pemantauan tarif angkutan dan jasa Pelabuhan Sungai dan Danau; j. pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau di DLKr dan di DLKp Pelabuhan Sungai dan Danau; k. pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal; l. pelaksanaan pengawasan bongkar muat barang, kendaraan, dan naik turun penumpang, serta jadwal docking kapal; dan m. mengatur lalu lintas pergerakan kapal Angkutan Sungai dan Danau serta kapal Angkutan Penyeberangan di sungai dan danau. (2) Dalam keadaan tertentu untuk pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan konsesi atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi atau kerja sama bentuk lainnya. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi terjadinya sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (4) Untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, BPTD atau KSOPP dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban Pelabuhan. (5) Pembentukan unit keamanan dan ketertiban di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh BPTD atau KSOPP bersama-sama dengan Syahbandar di Pelabuhan setempat. (6) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, BPTD atau KSOPP dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di Pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. (7) Pelaksanaan penjaminan kelancaran kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi tata cara muat barang di atas kendaraan. (8) Pelaksanaan penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat trayek/lintas yang dilayani. (9) Penjadwalan operasional keberangkatan dan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada trayek/lintas yang berada pada 2 (dua) wilayah BPTD dan/atau KSOPP ditetapkan melalui kesepakatan bersama.
Koreksi Anda