Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi kegiatan pemerintahan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Pelabuhan berdasarkan hierarki Pelabuhan Sungai dan Danau. (2) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. BPTD, untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang diusahakan dan belum diusahakan secara komersial; b. KSOPP, untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang diusahakan secara komersial; atau c. UPTD, untuk Pelabuhan Sungai dan Danau yang belum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda