Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemerintahan di Pelabuhan Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi fungsi: a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan; dan b. keselamatan dan keamanan pelayaran. (2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pada Pelabuhan Sungai dan Danau dapat dilakukan fungsi: a. kepabeanan; b. keimigrasian; c. kekarantinaan; dan/atau d. kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
Koreksi Anda