Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-40 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-40 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
Teks Saat Ini
Pelabuhan Sungai dan Danau menurut hierarki dibedakan menjadi:
a. Pelabuhan Tipe A merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan
Penyeberangan lintas antarprovinsi dan/atau antarnegara;
b. Pelabuhan Tipe B merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. Pelabuhan Tipe C merupakan pelabuhan yang melayani trayek Angkutan Sungai dan Danau dan/atau Angkutan Penyeberangan lintas dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
